Pagerwangi - Pada Selasa, 30 April 2024 Pemerintah Desa Pagerwangi salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada sepuluh orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria miskin ekstrim.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Untuk Bantuan Langsung Tunai dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian Dana Desa setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, maka dituang dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2024 Desa Pagerwangi sebanyak sepuluh orang penerima dengan kriteria miskin ekstrim berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai tersebut.
Daftar nama-nama penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024 Desa Pagerwangi selengkapnya dapat diakses pada:
Data Penerima Bantuan Penduduk - Desa Pagerwangi