Permohonan informasi publik desa diajukan oleh pemohon yaitu warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Pagerwangi dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis:
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke PPID Desa Pagerwangi melalui kantor:
KANTOR DESA PAGERWANGI
Jl. H. Idris No. 1 Dukuh Renon RT 01 RW 02
Desa Pagerwangi, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal
Kode Pos 52464
Pemohon juga dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pagerwangi melalui Email: pagerwangitegalkab@gmail.com dengan formulir terlampir.
Secara Tidak Tertulis:
Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Pagerwangi untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.