Pagerwangi - Kamis, 29 Agustus 2024, Desa Pagerwangi dengan didampingi Camat Balapulang mendapat kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Tegal guna memantau pelaksanaan dan penerapan Desa DILAN (Digital Melayani).
Acara yang sejatinya dijadwalkan kunjungan oleh Pj. Bupati Tegal, Pemerintah Kabupaten Tegal diwakili oleh Asisten 1 dan 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Staf Ahli Bupati Tegal, bersama Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, melihat langsung bagaimana pelaksanaan program desa digital melayani tersebut dilaksanakan.
Evant Andi Aenurohman, selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pagerwangi melakukan simulasi secara langsung dihadapan tim bagaimana warga desa mengajukan pelayanan dasar kependudukan tanpa perlu tatap muka atau datang di kantor desa.
“Semangatnya adalah melayani secepat mungkin, semudah mungkin. Dan semuanya bisa dilakukan karena ada teknologi" Kata Waluyo, Kepala Desa Pagerwangi.
Warga yang akan mengajukan layanan kependudukan cukup diajukan melalui website Desa Pagerwangi dengan cara memasukkan NIK yang telah sebelumnya didaftarkan. Lebih dari itu, surat yang diterbitkan pun sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), sehingga dokumen yang dikirim kepada warga bisa di scan menggunakan barcode dan diakui sah oleh Pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Pagerwangi juga menyampaikan layanan dasar apa saja yang dapat diterbitkan oleh desa melalui website desa. Layanan tersebut di antaranya berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Keramaian, Surat Keterangan Biodata, Surat Kelahiran dan Kematian, Surat Laporan Kehilangan, dan juga Keterangan Usaha. Itu semua bisa dilayani dan selesai di desa. Sementara layanan lanjutan seperti cetak KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kematian, Keterangan Tidak Mampu, baru sebagian terlayani.
"Cetak KK, Akte Kematian, Akte Kelahiran, sudah bisa dilayani di desa, tetapi karena meggunaan platform penghubung, sehingga waktu yang dibutuhkan bisa selesai sampai dicetak 2 atau 3 hari, pun belum kalau ada revisi" tutur Evant.
Dra. Suspriyanti, M.M., Asisten 1 Setda Kabupaten Tegal selaku wakil dari Pj. Bupati Tegal berharap, bukan hanya pelayanan dasar saja yang dapat dilayani oleh warga di kantor desa, melainkan pelayanan lanjutan pun bisa selesai ditingkat desa. Hal tersebut sebagai komitmen dalam pelaksanaan desa DILAN secara optimal dan bermanfaat bagi warga masyarakat.
Muhammad Sihabuddin, S. STP, Plt Camat Balapulang menuturkan, pelaksanaan desa DILAN dapat terlaksana dengan optimal jika masing-masing stakeholder dapat duduk bersama untuk saling berkomitmen. Pelaksanaan desa DILAN ini pun, memerlukan payung hukum yang kuat, karena status pekerjaan dinas yang akan dibebankan ke desa.
Selanjutnya, Nurhayati, M.M. selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal rencananya akan menjadwalkan pertemuan tersebut untuk bisa mengintegrasikan semua keperluan yang dibutuhkan sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan optimal.