Daftar NOP Terblokir Tahun 2026
02 Maret 2026
Administrator
Dibaca 15 Kali
Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 16 Tahun 2022, Nomor Objek Pajak (NOP) dilakukan pemblokiran apabila sekurang-kurangnya lebih dari 5 tahun berturut-turut tidak melakukan kewajibannya (membayar tagihan). Pengaktifan kembali NOP hanya dapat dilakukan setelah tunggakan dilunasi atau melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan.
Berikut ini kami sampaikan Daftar NOP terblokir Tahun 2026:
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin