Daftar NOP Terblokir Tahun 2026

02 Maret 2026
Administrator
Dibaca 15 Kali
Daftar NOP Terblokir Tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 16 Tahun 2022, Nomor Objek Pajak (NOP) dilakukan pemblokiran apabila sekurang-kurangnya lebih dari 5 tahun berturut-turut tidak melakukan kewajibannya (membayar tagihan). Pengaktifan kembali NOP hanya dapat dilakukan setelah tunggakan dilunasi atau melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan.

Berikut ini kami sampaikan Daftar NOP terblokir Tahun 2026: