Desa Pagerwangi

Kec. Balapulang, Kab. Tegal
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Pagerwangi

Hari Libur Nasional

Maulid Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Pagerwangi Kec. Balapulang Kab. Tegal | Dukung Agenda Pemerintah Desa Pagerwangi Dalam Mewujudkan Program Desa Merdeka Sampah

Berita Desa

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. Pelaksanaan pembangunan;
    3. Pembinaan kemasyarakatan;
    4. Pemberdayaan masyarakat; dan
    5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDES;
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
 
Fungsi Sekretaris Desa / Juru Tulis
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  • Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
 
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  • Penyusunan rancangan regulasi desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  • Penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  • Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  • Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
 
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  • Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  • Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
 
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
  • Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  • Pelayanan kepada masyarkat;
  • Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
 
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
 
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
  • Administrasi surat menyurat;
  • Arsip;
  • Ekspedisi;
  • Penataan administrasi perangkat desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  • Penyiapan rapat;
  • Pengadministrasian aset;
  • Inventarisasi;
  • Perjalanan dinas;
  • Pelayanan umum; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
 
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
 
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
 
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  • Menyusun rencana APBDesa;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • Penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
 
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
  • Pengurusan administrasi keuangan;
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

Desa

876

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI876penduduk

843

PEREMPUAN

PEREMPUAN843penduduk

1.719

TOTAL

TOTAL1.719penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WALUYO

Sekretaris Desa

ABD. KHOLIK

Kasi Pemerintahan

EVANT ANDI AENUROHMAN, S.E.I, M.E

Kasi Kesejahteraan

MOH. FURQON, S.H

Kasi Pelayanan

AGUS ROSYIDIN

Kaur Perencanaan

AKHMAD MUZANI

Kaur Keuangan

LAELATUL KHIKMAWATI, S.Pd

Kaur Umum dan TU

MOHAMAD ROJIKIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

5

Surat

Bulan Ini

11

Surat

Bulan Lalu

9

Surat

Tahun Ini

146

Surat

Tahun Lalu

47

Surat

Total

193

Surat

Jam Pelayanan Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Tegal
Koordinat : 109.15744 -7.04973
Diperbarui 20-07-2024 jam 02:36:45

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
12-09-2024 jam 01:01:55
Shakemap
7.93 LS ; 117.23 BT
Magnitude 4.4
Kedalaman 12 km
Pusat gempa berada di laut 58 km timur laut Pulau Saring
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kab. Sumbawa
Agenda

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 24 Juni 2023 14:00:00
Tempat : Ruang rapat
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Trisemseter 1 Tahun 2023

Tgl : 09 Juni 2023 08:00:00
Tempat : Pendopo Balai Desa
Koordinator : Moh. Furqon

Terdahulu

Musyawarah Persiapan Penyusunan RKPDes 2024

Tgl : 18 Juli 2023 09:00:00
Tempat : Pendopo Balai Desa Pagerwangi
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Trisemseter 3 Tahun 2023

Tgl : 18 September 2023 10:00:00
Tempat : Pendopo Balaidesa Pagerwangi
Koordinator : Moh. Furqon

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Trisemseter 2 Tahun 2023

Tgl : 22 Agustus 2023 10:00:00
Tempat : Pendopo Balaidesa Pagerwangi
Koordinator : Moh. Furqon

Terdahulu

Musdes Penetapan RKPDes TA 2024

Tgl : 29 November 2023 14:30:00
Tempat : Pendopo Balai Desa Pagerwangi
Koordinator : Abdul Kholik
Jam Pelayanan Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Tegal
Koordinat : 109.15744 -7.04973
Diperbarui 20-07-2024 jam 02:36:45

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
12-09-2024 jam 01:01:55
Shakemap
7.93 LS ; 117.23 BT
Magnitude 4.4
Kedalaman 12 km
Pusat gempa berada di laut 58 km timur laut Pulau Saring
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kab. Sumbawa
Agenda

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 24 Juni 2023 14:00:00
Tempat : Ruang rapat
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Trisemseter 1 Tahun 2023

Tgl : 09 Juni 2023 08:00:00
Tempat : Pendopo Balai Desa
Koordinator : Moh. Furqon

Terdahulu

Musyawarah Persiapan Penyusunan RKPDes 2024

Tgl : 18 Juli 2023 09:00:00
Tempat : Pendopo Balai Desa Pagerwangi
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Trisemseter 3 Tahun 2023

Tgl : 18 September 2023 10:00:00
Tempat : Pendopo Balaidesa Pagerwangi
Koordinator : Moh. Furqon

Terdahulu

Penyaluran BLT DD Trisemseter 2 Tahun 2023

Tgl : 22 Agustus 2023 10:00:00
Tempat : Pendopo Balaidesa Pagerwangi
Koordinator : Moh. Furqon

Terdahulu

Musdes Penetapan RKPDes TA 2024

Tgl : 29 November 2023 14:30:00
Tempat : Pendopo Balai Desa Pagerwangi
Koordinator : Abdul Kholik
Pemerintah Desa

WALUYO

Kepala Desa

ABD. KHOLIK

Sekretaris Desa

EVANT ANDI AENUROHMAN, S.E.I, M.E

Kasi Pemerintahan

MOH. FURQON, S.H

Kasi Kesejahteraan

AGUS ROSYIDIN

Kasi Pelayanan

AKHMAD MUZANI

Kaur Perencanaan

LAELATUL KHIKMAWATI, S.Pd

Kaur Keuangan

MOHAMAD ROJIKIN

Kaur Umum dan TU