Pagerwangi - Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dalam rangka diberlakukannya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, maka Pemerintah Desa Pagerwangi Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal telah siap melayani masyarakat Pagerwangi untuk melakukan aktivasi IKD tersebut.
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri No. 72 tahun 2022 adalah:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor HP
Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital:
- Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat dari Petugas Desa)
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai
Manfaat:
- Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
- Mempermudah pengaksesan pelayanan publik
- Mempermudah mengakses data anggota keluarga