Semarang, Selasa 11 Juli 2023 bertempat di Aula Swadaya gedung Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah sebanyak 86 desa ikuti acara Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2023.
Desa tersebut merupakan wakil dari 8.652 desa se Jawa Tengah yang terdiri dari 3 desa tiap Kabupaten dan Pagerwangi menjadi salah satu di antara tiga desa di Kabupaten Tegal yang mengikuti acara tersebut.
Sejak ditetapkan menjadi wakil dari Kabupaten Tegal untuk mengikuti lomba keterbukaan informasi publik desa, Desa Pagerwangi sudah mengikuti Bimtek dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tegal bersama 2 desa lainnya, yakni Desa Rembul Kecamatan Bojong dan Desa Wangandawa Kecamatan Talang.
Tujuan dari diadakannya lomba tersebut adalah mendorong transparansi dan mengurangi sengketa informasi desa karena sebelumnya banyak terjadi masalah sengketa informasi berasal dari desa.
Menurut Soleh Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan "60 persen sengketa informasi berada ditingkat desa, sehingga diperlukan adanya penguatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa"
Melalui kegiatan Sosialisasi dan Monev tersebut ke depan diharapkan menjadi standarisasi sehinga kesadaran mengenai keterbukaan informasi desa akan meningkat jumlahnya setiap tahun.
Bukan hanya itu, Erni Sri Ardyhanti yang merupakan komisioner Keterbukan Informasi Publik Jawa Tengah juga menyampaikan "bukan hanya mendorong transparansi, melainkan juga implementasi dari yang terpilih bagi desa di tiap kabupaten akan kami nilai, dan diakhir nanti akan kami lakukan visitasi dan berikan penghargaan KIP Award bagi desa-desa yang memenuhi kualifikasi penilaian".
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022, Kualifikasi Penilaian tersebut di antaranya adalah 0-39,9 merupakan kategori desa tidak informatif, 40-59,9 merupakan desa kurang informatif, 60-79,9 desa cukup informatif, 80-89,9 desa menuju informatif, dan 90-100 merupakan kategori desa sangat informatif.
Berbeda dengan penilaian di tingkat kabupaten, penilaian kategori tersebut juga dilakukan secara mandiri (self assessment questionnaire) dengan mencantumkan bukti link atau dokumen, dan nantinya akan dilakukan visitasi untuk kemudian dipresentasikan sesuai dengan pengisian penilaian yang telah dilakukan pihak pemerintah desa tersebut.