Logo Desa

Desa Pagerwangi

Kabupaten Tegal
Provinsi Jawa Tengah

Loading

Desa Pagerwangi

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Dukung Agenda Pemerintah Desa Pagerwangi Dalam Mewujudkan Program Desa Merdeka Sampah Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Pagerwangi Kec. Balapulang Kab. Tegal | Daftar Layanan Mandiri di sini

Berita Desa

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu: Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan LINMAS Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu:

  • Warga masyarakat
  • Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  • Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  • Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Tugas Linmas :

  • Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  • Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  • Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  • Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  • Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  • Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  • Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  • Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Gambar WhatsApp 2024-02-07 pukul 11-02-07_9f4f4fc3 

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WALUYO

Sekretaris Desa

ABDUL KHOLIK, ST

Kasi Pemerintahan

EVANT ANDI AENUROHMAN, S.E.I, M.E

Kasi Kesejahteraan

MOH. FURQON, S.H

Kasi Pelayanan

AGUS ROSYIDIN

Kaur Perencanaan

AKHMAD MUZANI

Kaur Keuangan

LAELATUL KHIKMAWATI, S.Pd

Kaur Umum dan TU

MOHAMAD ROJIKIN

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 666
Kemarin : 920
Total Pengunjung : 403.083
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.96
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Pemerintah Desa

WALUYO

Kepala Desa

ABDUL KHOLIK, ST

Sekretaris Desa

EVANT ANDI AENUROHMAN, S.E.I, M.E

Kasi Pemerintahan

MOH. FURQON, S.H

Kasi Kesejahteraan

AGUS ROSYIDIN

Kasi Pelayanan

AKHMAD MUZANI

Kaur Perencanaan

LAELATUL KHIKMAWATI, S.Pd

Kaur Keuangan

MOHAMAD ROJIKIN

Kaur Umum dan TU