You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
LinMas

LinMas

30 April 2014
Administrator
294 Kali Dilihat

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu: Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan LINMAS Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu:

  • Warga masyarakat
  • Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  • Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  • Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Tugas Linmas :

  • Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  • Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  • Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  • Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  • Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  • Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  • Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  • Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Gambar WhatsApp 2024-02-07 pukul 11-02-07_9f4f4fc3 

Bagikan Artikel

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN 34.5%

Realisasi

Rp 529.761.003,00

Anggaran

Rp 1.535.420.526,00

BELANJA 21.15%

Realisasi

Rp 280.252.567,00

Anggaran

Rp 1.325.042.485,00

PEMBIAYAAN -74.6%

Realisasi

Rp -7.568.568,00

Anggaran

Rp 10.146.135,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa 0%

Realisasi

Rp 0,00

Anggaran

Rp 10.000.000,00

Dana Desa 48.38%

Realisasi

Rp 388.844.600,00

Anggaran

Rp 803.712.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 29.05%

Realisasi

Rp 20.974.100,00

Anggaran

Rp 72.191.255,00

Alokasi Dana Desa 26.68%

Realisasi

Rp 119.942.303,00

Anggaran

Rp 449.517.271,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0%

Realisasi

Rp 0,00

Anggaran

Rp 200.000.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 23.53%

Realisasi

Rp 128.094.467,00

Anggaran

Rp 544.439.223,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 19.46%

Realisasi

Rp 145.858.100,00

Anggaran

Rp 749.703.262,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 20.39%

Realisasi

Rp 6.300.000,00

Anggaran

Rp 30.900.000,00

Pengaturan

Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Ke Atas