Logo Desa

Desa Pagerwangi

Kabupaten Tegal
Provinsi Jawa Tengah

Loading

Desa Pagerwangi

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Dukung Agenda Pemerintah Desa Pagerwangi Dalam Mewujudkan Program Desa Merdeka Sampah Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Pagerwangi Kec. Balapulang Kab. Tegal | Daftar Layanan Mandiri di sini

Berita Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

    • pemberdayaan masyarakat;
    • peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
    • pengembangan kemitraan;
    • peningkatan pelayanan masyarakat; dan
    • pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPM

A. TUGAS:

    1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
    2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
    3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
    4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan.

B. FUNGSI:

    1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
    2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
    4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
    5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
    6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
    7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
    8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
    9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
    10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
    11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

C. KEWAJIBAN:

    1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
    3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
    4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
    5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya

Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.

Data Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pagerwangi dapat dibaca pada link tautan dibawah ini.

Data Pengurus LPMD

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

WALUYO

Sekretaris Desa

ABDUL KHOLIK, ST

Kasi Pemerintahan

EVANT ANDI AENUROHMAN, S.E.I, M.E

Kasi Kesejahteraan

MOH. FURQON, S.H

Kasi Pelayanan

AGUS ROSYIDIN

Kaur Perencanaan

AKHMAD MUZANI

Kaur Keuangan

LAELATUL KHIKMAWATI, S.Pd

Kaur Umum dan TU

MOHAMAD ROJIKIN

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 602
Kemarin : 920
Total Pengunjung : 403.019
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.96
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Pemerintah Desa

WALUYO

Kepala Desa

ABDUL KHOLIK, ST

Sekretaris Desa

EVANT ANDI AENUROHMAN, S.E.I, M.E

Kasi Pemerintahan

MOH. FURQON, S.H

Kasi Kesejahteraan

AGUS ROSYIDIN

Kasi Pelayanan

AKHMAD MUZANI

Kaur Perencanaan

LAELATUL KHIKMAWATI, S.Pd

Kaur Keuangan

MOHAMAD ROJIKIN

Kaur Umum dan TU