You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Selamat Datang di Website Resmi
desa Pagerwangi

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah desa Pagerwangi melalui portal digital terintegrasi.

Aduan Warga Pembangunan SOTK
Update
Dukung Agenda Pemerintah Desa Pagerwangi Dalam Mewujudkan Program Desa Merdeka Sampah Selamat Datang Di Website Sistem Informasi Desa Pagerwangi Kec. Balapulang Kab. Tegal | Daftar Layanan Mandiri
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Headline

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
Baca Selengkapnya
LinMas
30 April 2014 Administrator 294 Kali

LinMas

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu: Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Pengertian satuan LINMAS Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu: Warga masyarakat Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat. Tugas Linmas : Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana; Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang. Data Pengurus Linmas  

Selengkapnya
RT RW
30 April 2014 Administrator 118 Kali

RT RW

TUGAS RT/RW membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan FUNGSI RT/RW pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.   DAFTAR NAMA PENGURUS RT/RW MASA JABATAN 2019 s/d 2024 DESA PAGERWANGI KECAMATAN BALAPULANG KABUPATEN TEGAL Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Pagerwangi   No Jabatan Nama Pejabat Alamat 1 Ketua RW 1 Buchori RT 001 RW 01 2 Ketua RT 001 RW 01 Sakhuri RT 001 RW 01 3 Ketua RT 002 RW 01 Maesaroh RT 002 RW 01 4 Ketua RT 003 RW 01 Heru Setiawan RT 003 RW 01 5 Ketua RT 004 RW 01 Samsudin RT 004 RW 01 6 Ketua RW 2 Muhni RT 001 RW 02 7 Ketua RT 001 RW 02 Dul Cholik RT 001 RW 02 8 Ketua RT 002 RW 02 Muhrodi RT 002 RW 02 9 Ketua RT 003 RW 02 Marsito RT 003 RW 02        

Selengkapnya
Tim Penggerak PKK
30 April 2014 Administrator 881 Kali

Tim Penggerak PKK

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK) adalah lembaga kemsyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan. Secara umum, tentunya kita tak asing bukan dengan sebutan ibu-ibu PKK. Istilah ini sudah begitu luas dan biasanya diasosiasikan dengan perkumpulan ibu-ibu yang memiliki berbagai kegiatan postif. Kegiatan PKK adalah menggerakkan dan membina masyarakat untuk melaksanakan 10 program pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. TUGAS PKK menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota; melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati; menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati; menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja; berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan; membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat; melaksanakan tertib administrasi; dan mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.   FUNGSI PKK penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK. POKJA 1 1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Melaksanakan penyuluhan Undang-undang Perkawinan. Ceramah kesadaran hukum, penanggulangan kenakalan remaja dan narkoba bekerjasama dengan dinas / instansi terkait. Pembentukan dan pembinaan terhadap kelompok Majlis Taklim. Penyuluhan tentang Panca Darma Wanita, diadakan dalam bina wilayah yang di ikuti oleh kelompok PKK Dusun , Kelompok PKK RT dan Dasa Wisma. Melaksanakan Pembinaan kepada BKB 4 (Empat) kelompok BKR 3 (Tiga) Kelompok, dan BKL 3 (Tiga) kelompok. Membina Simulasi gender dilaksanakan pada minggu Ke-4 (Empat) setiap bulan. 2. Gotong Royong Mengikuti Lomba K-3. Melaksanakan kegiatan kerja bakti setiap hari Sabtu ( Sabsih ) di lingkungan desa Mengadakan kegiatan arisan, jimpitan, dan rukun kematian. Monitoring Kegiatan K-3 di lingkungan Dusun dan RT di desa Memelihara dan memupuk gotong royong dilingkungan desa Pemberian sumbangan kepada anak yatim piatu, orang jompo, dan korban bencana alam. POKJA 2 1. Pendidikan dan Keterampilan Mengadakan latihan keterampilan, kursus bunga dari sedotan, kain perca, atau plastik, membuat boneka gantungan dari pita, hantaran pengantin dan membuat emping dari melinjo. Melaksanakan pendataan dan pencatatan kader yang sudah ada dan mencari kader yang baru. Membina dan mengembangkan kader BKB dan PAUD , untuk meningkatkan pengetahuan Ibu dalam kembang anak dalam keluarga. Menyempurnakan dan menambah BKBN yang sudah ada. Pembinaan Kelompok BKB. Pembinaan Kelompok Anak Usia Dini ( PAUD ). Pembinaan kelompok BKR dan BKL. 2. Program Pengembangan Kehidupan Berkoperasi Mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang manfaat koperasi. Membina dan mengembangkan UP2K di semua kelompok PKK Dusun dan Kelompok PKK RT sehingga manfaatnya semakin berarti bagi usaha masyarakat, terutama bagi kelompok yang memerlukan modal. Penyuluhan dalam upaya meningkatkan peran serta dalam pembentukan dan peningkatan simpan pinjam pra koperasi dan koperasi. POKJA 3 1. Program Sandang Penyuluhan berbusana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam cara berbusana yang baik dan sopan sesuai dengan situasi dan keadaan. Pembinaan keterampilan menjahit untuk memenuhi kebutuhan pakaian keluarga dalam rangka meningkatkan pendapatan keluarga. Menciptakan kesadaran cinta pakaian daerah dan nasional. 2. Program Pangan Mengadakan lomba cipta menu sehat dan bergizi serta lomba menghias kue baik di tingkat kelurahan maupun tingkat kelompok PKK Dusun/RT. Mengadakan penyuluhan Tabulapot dan Tabulakar. Sosialisasi tentang mutu bahan pangan asal hewan. Mengadakan lomba tumpeng tingkat Dusun Penyuluhan tentang manfaat pekarangan bukan hanya untuk keindahan dan kesejukan saja tetapi juga untuk peningkatan perekonomian keluarga. Penyuluhan tentang keanekaragaman makanan nusantara dari bahan pokok non beras. 3. Program Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga Penyuluhan lingkungan pemukiman Penyuluhan mengenai K-3 dan sampah agar dikelola oleh masyarakat menjadi pupuk kompos / organic. Peningkatan sarana air bersih agar masyarakat memperoleh air bersih dan mampu memperbaikinya. Melaksanakan penyuluhan rumah sehat dan layak huni serta meningkatkan pemanfaatan halaman dan tanah pekarangan dengan hatinya PKK. POKJA 4 1. Program Kesehatan Sosialisasi tentang pentingnya olahraga. Pemanfaatan Posyandu untuk peningkatan mutu dan pencakupan posyandu. Penyuluhan GSI di setiap posyandu, agar tercapainya penurunan angka kelahiran dan kematian bayi serta ibu hamil. Peningkatan imunisasi. Penyuluhan dan pengembangan tentang obat-obat tradisional bekerjasama dengan Puskesmas. Penyuluhan tentang kepedulian dan peran keluarga terhadap Lansia Pembinaan keluarga sadar gizi, mengenal keanekaragaman makanan, pemeriksaan kesehatan, menggunakan garam yodium, ASI dan sarapan pagi. Pembinaan Posyandu. 2. Program Kelestarian Lingkungan Hidup Penyuluhan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Penyuluhan tentang pemanfaatan tanah kosong / pekarangan. Penyuluhan tentang air bersih, penyegaran dan penhijauan. Penyuluhan tentang pengertian dan kesadaran mengenai arti peran pentingnya peran lingkungan hidup yang sehat, bebas polusi, mencegah erosi, dfan melestarikan lingkungan. 3. Program Perencanaan Sehat Penyuluhan tentang Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera ( NKKBS ) yang dilaksanakan dalam kegiatan Posyandu. Penyuluhan gemar menabung untuk kehidupan dan penghidupan masa depan. Penyuluhan tentang KB mandiri. Melaksanakan penyuluhan tentang 8 ( delapan ) fungsi keluarga. Melakukan penyuluhan reproduksi KB di Usia subur. Melaksanakan penyuluhan tentang pengelolaan keuangan keluarga dengan cara hidup yang hemat dan sederhana.   Daftar Pengurus No Jabatan Nama Alamat 1 KETUA ROKHMAH Dusun PAGERWANGI RW 001 RT 002 2 WAKIL KETUA SAE EKANINGTYAS Dusun PAGERWANGI RW 001 RT 001 3 SEKRETARIS SITI MUJIATI FARIDAH Dusun RENON RW 002 RT 001 4 BENDAHARA SITI RUKOYAH Dusun PAGERWANGI RW 001 RT 001 Daftar Anggota Tampilkan  10 25 50 100 Semua  entri Cari: No No. Anggota Nama Alamat Jenis Kelamin 1 5 SITI JAROKHA Dusun RENON RW 002 RT 001 PEREMPUAN 2 6 IKA RESTIKA SARI Dusun RENON RW 002 RT 003 PEREMPUAN 3 7 ESTI MUZAYANI Dusun PAGERWANGI RW 001 RT 001 PEREMPUAN  

Selengkapnya
LKMD
30 April 2014 Administrator 118 Kali

LKMD

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. TUGAS LKMD menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. FUNGSI LKMD penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan; penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup. DAFTAR NAMA PENGURUS ………… MASA JABATAN ……s/d……. DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ……….. Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….   No Jabatan Nama Pengurus Alamat                                                                

Selengkapnya
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa
29 Juli 2013 Administrator 426 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan. LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya. Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: pemberdayaan masyarakat; peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan pengembangan kemitraan; peningkatan pelayanan masyarakat; dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat. Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPM A. TUGAS: menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang; melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan. B. FUNGSI: penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal); penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa; pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif; penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup; pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif; pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat. C. KEWAJIBAN: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait; Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan; Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Data Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pagerwangi dapat dibaca pada link tautan dibawah ini. Data Pengurus LPMD

Selengkapnya

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN 34.5%

Realisasi

Rp 529.761.003,00

Anggaran

Rp 1.535.420.526,00

BELANJA 21.15%

Realisasi

Rp 280.252.567,00

Anggaran

Rp 1.325.042.485,00

PEMBIAYAAN -74.6%

Realisasi

Rp -7.568.568,00

Anggaran

Rp 10.146.135,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa 0%

Realisasi

Rp 0,00

Anggaran

Rp 10.000.000,00

Dana Desa 48.38%

Realisasi

Rp 388.844.600,00

Anggaran

Rp 803.712.000,00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 29.05%

Realisasi

Rp 20.974.100,00

Anggaran

Rp 72.191.255,00

Alokasi Dana Desa 26.68%

Realisasi

Rp 119.942.303,00

Anggaran

Rp 449.517.271,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 0%

Realisasi

Rp 0,00

Anggaran

Rp 200.000.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 23.53%

Realisasi

Rp 128.094.467,00

Anggaran

Rp 544.439.223,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 19.46%

Realisasi

Rp 145.858.100,00

Anggaran

Rp 749.703.262,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 20.39%

Realisasi

Rp 6.300.000,00

Anggaran

Rp 30.900.000,00

Pengaturan

Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Ke Atas