Kelembagaan

25 September 2019
Administrator
Dibaca 114 Kali

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PEMERINTAH  DESA PAGERWANGI

Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang serta modal untuk kemajuan bangsa.  Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu komponen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, maka Pemerintah Desa terus berupaya memberikan layanan terbaik terhadap masyarakat dan berkomitmen untuk:

  • Memberikan informasi public sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
  • Menyediakan informasi publik secara akurat, cepat dan tidak menyesatkan.
  • Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku.
  • Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku santun dalam memeberikan layanan informasi publik
  • Memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi publik

Untuk mewujudkan komitmen tersebut kami menerima kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.

Pagerwangi, 2019

Sekretaris Desa selaku

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi