Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada paling sedikit terdiri atas:
a. informasi tentang bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. informasi tentang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup akibat perbuatan manusia; dan
c. pengumuman yang berkaitan dengan kerangka acuan Amdal;
Informasi yang diumumkan secara serta merta, paling sedikit memuat :
a. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
c. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;
d. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
g. pihak yang dapat dihubungi terkait informasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.