
Keterangan:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa).