Pagerwangi.desa.id – Mendasari Surat Edaran Bupati Tegal No 360/1425/2020 mengenai pencegahan dan penyebaran Covid-19, Pemerintah Desa Pagerwangi membentuk Satuan Gugus Tugas (SATGAS) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 – 24/03/2020
SATGAS Covid-19 Desa Pagerwangi terdiri dari unsur Pemerintah Desa Pagerwangi, BPD, RT, RW, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.

Dibentuknya SATGAS tersebut adalah bentuk tanggap dari Pemerintah Desa Pagerwangi dalam merespon himbauan dari pemerintah daerah dan bentuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Desa Pagerwangi.

Penyemprotan disinfektan dilakukan diseluruh fasilitas-fasilitas umum seperti masjid, mushola, sekolah, madrasah, dan kantor pelayanan di desa.

Selain penyemprotan, SATGAS Covid-19 juga rutin melaksanakan patroli dan penjagaan di Posko Bencana yang berpusat di Balai Desa Pagerwangi. Penjagaan tersebut dilaksanakan setiap malam dalam rangka mengamankan dan mendata seluruh warga yang datang dari perantauan
