PAGERWANGI.DESA.ID – Seperti kita tahu, layanan pemerintah saat ini diarahkan pada daring alias online. Termasuk pada pelayanan cetak baru atau cetak ulang eKTP, masyarakat diarahkan untuk bisa melakukan pendaftaran melalui mekanisme tersebut.
Pada postingan kali ini, admin akan menjelaskan langkah-langkah dalam mengajukan cetak e-KTP melalui online.
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan beberapa persyaratan berikut
1. Nomor Kartu Keluarga
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Surat Kehilangan dari Polsek Setempat (jika ajuan cetak ulang karena hilang)
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut ini: https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/
Langkah 1 Membuat akun dengan memilih tombol Daftar

Isi NIK, Nomor KK yang akan di daftarkan kemudian isi Kode unik sesuai yang tertera pada layar handphone, kemudian klik tombol Daftar
Langkah 2 Melengkapi data pembuatan akun

Isi alamat email (jika ada) dan nomor hp yang aktif (disarankan nomor WA). Jika tidak memiliki WA, maka pada keterangan Nomor pilih Tidak, Saya tidak menggunakan WhatsApp
Pada tahap ini, anda sudah selesai membuat akun pengguna.

Selanjutnya pilih Login untuk melanjutkan pendaftaran cetak ktp

Isi NIK yang telah didaftarkan dan Kata Kunci (6 digit)* yang telah dikirimkan ke nomor handphone anda, kemudian pilih Masuk
*Tunggu jika belum menerima sms/wa dari sistem disdukcapil
Setelah berhasil masuk, maka tampilan halaman akan seperti ini. Silahkan pilih menu pelayanan yang akan anda lakukan (KTP elektronik/KIA)

Pilih menu pelayanan sesuai dengan kebutuhan anda, jika sudah maka akan ditampilkan seperti dibawah ini

Pada halaman diatas, pilih nama yang akan di cetak kartu identitasnya dengan klik segitiga kecil, pilih tombol Cek kemudian Pengajuan Cetak Ulang. Maka akan ditampilkan seperti dibawah ini:

Pada tampilan diatas, pilih Upload Data Dukung untuk mengunggah lampiran persyaratan cetak KTP/KIA. Yang paling wajib dilampirkan adalah KK, selebihnya baca pada bagian Ketentuan
Tampilan halaman maka akan seperti dibawah ini:

Pilih Jenis Data Dukung untuk mengunggah lampiran persyaratan, kemudian pilih Choose file.
Pilih Kamera untuk memotret dokumen anda. Dokumen diharuskan menggunakan yang asli/bukan fotocopy an. Kemudian pilih Upload
Tunggu sampai file terunggah hingga 100% seperti tampilan dibawah ini

Setelah terunggah, lakukan hal yang sama dengan mengunggah dokumen lain sesuai kebutuhan (Surat bukti rekam ktp, surat kehilangan, ktp rusak dan lain sebagainya)
Jika sudah selesai, maka pilih tombol Kembali. Maka halaman akan ditampilkan seperti dibawah ini:

Centang pada bagian pernyataan seperti pada gambar, kemudian pilih Kirim

Sampai dengan tahap ini, anda selesai melakukan pendaftaran cetak secara online, lakukan pengecekan secara berkala. Jika tampilan semacam ini, artinya pengajuan masih dalam tahap antrian verifikasi.

Jika sudah terverikasi. Anda akan mendapatkan notifikasi pada No. WhatsApp Anda dan informasi mengenai lokasi pengambilan KTP yang sudah tercetak.
Selesai.